Minggu, 21 Desember 2014

Pancasila sebagai paradigma pembangunan

BAB I
PENDAHULUAN
1.    Latar belakang
Pancasila digunakan sebagai dasar negara untuk mengatur kehidupan bernegara, sebagai dasar negara, pancasiala dijadikan sumber dari segala sumber hukum. Dengan demikian bahwa pancasila sebagai sumber nilai norma serta kaidah baik moral maupun hukum negara, selain itu juga pancasila menguasai hukum dasar baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara,pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Pada TAP MPR No. XVIII/MPR/1998 dinyatakan bahwa pancasila adalah dasar negara republik indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Pengalaman pancasila dapat dilakukan dengan mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bernegara dengan cara objektif dan subjektif (A.Dakir.2006:8).
Dengan demikian, pancasila sebagai dasar negara memberikan pengertian bahwa pancasila mampu memberikan sebuah nilai norma dan moral bagi masyarakat yang mampu merealisasikannya dengan baik pada kehidupan, sehingga pancasila dijadikan sebuah paradigma bagi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Paradigma ini memberikan posisi strategis bagi setiap proses kegiatan baik dalam bidang kehidupan maupun ilmu pengetahuan seperti, politik, huku, ekonomi, budaya dan bidang ilmu-ilmu lainnya.

2.    Rumusan masalah
2.1  pancasila sebagai paradigma pembangunan
2.2  aktualisasi pancasila dalam kehidupan
2.3  masyarakat madani
2.4  globalisasi
3.    Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan karya ilmiayh ini agar :
a.       Untuk memahami pengertian paradigma
b.      Mengkaji paradigma dalam aktualisasi di kehidupan
c.       Memahami dan menyimpulkan konsep masyarakat madani

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pancasila sebagai paradigma pembangunan
1.    pengertian paradigma
istilah paradigma awalnya dipergunakan dan berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan, terutama dalam filsafat ilmu pengetahuan. Paradigma diartikan sebagai asumsi teoritis yang umum, sehingga paradigma merupakan suatu sumber nilai, hukum, dan metodologi. Sebagai kedudukannya paradigma memiliki fungsi yang strategis dalam membangun kerangka berfikir dan strategi penerapannya, sehingga setiap ilmu pengetahuan memiliki sifat, ciri, dan karakter yang khas, berbeda dengan ilmu pengetahuan lainnya (wijianto, 2004: 148). Dengan demikian paradigma dapat diartikan sebagai seperangkat kepercayaan atau keyakinan yang menuntun seseorang dalam bertindak dalam kehidupan sehari-hari.
Jika anda mengikuti pendapat Kuhn, bahwa ilmu pengetahuan itu terikat oleh ruang dan waktu, Pengertian Paradigma maka sudah jelas bahwa suatu paradigma hanya cocok dan sesuai untuk permasalahan yang ada pada saat tertentu saja. Sehingga apabila dihadapkan pada permasalahan berbeda dan pada kondisi yang berlainan, maka perpindahan dari satu paradigma ke paradigma yang baru yang lebih sesuai adalah suatu keharusan.Sebagaimana dalam ilmu-ilmu sosial yang berparadigma ganda, Pengertian Paradigma usaha-usaha dalam menemukan paradigma yang lebih mampu menjawab permasalahan yang ada sesuai perkembangan zaman terus dilakukan.
Istilah paradigma semakin lama semakin berkembang dan biasa digunakan diberbagai bidang kehidupan dan ilmu pengetahuan. Misalnya politik, hukum, ekonomi, budaya, dan bidang-bidang ilmu lainnya. Dalam kehidupan sehari-hari paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengandung pengertian sebagai sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas, tolak ukur, parameter, serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan dan proses dalam bidang tertentu, termasuk pembangunan, gerakan reformasi, maupun dalam proses pendidikan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi dan fungsi yang strategis dalam setiap proses kegiatan, termasuk kegiatan pembangunan. Pancasila sebagai paradigma pembangunan artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan yang harus diikuti oleh ilmuan yang menjalankan paradigma tersebut.
2.    Pancasila sebagai paradigma pembangunan
Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka mencapai masyarakat adil yang berkemakmuran dan makmur yang berkeadilan. Pembangunan nasional merupakan bentuk perwujudan nyata dalam meningkatkan harkat dan martabat manusia indonesia sesuai dengan nilai-nilai dasar yang diyakini kebenarannya. Dalam pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa :” melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Tujuan yang pertama merupakan manifetasi  dari negara hukum formal, sedangkan tujuan kedua dan ketiga merupakan manifestasi dari pengertian negara hukum material, yang secara keseluruhan merupakan manifestasi dari tujuan nasional. Adapun tujuan yang terakhir adalah bentuk perwujudan  negara indonesia sebagai negara yang hidup ditengah-tengah dunia international.
Secara filosofis, pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung konsekuensi yang sangat mendasar. Artinya, setiap pembangunan yang akan diwujudkan di indonesia harus sesuai dengan nilai sila-sila yang terdapat pada pancasila, dengan demikian pelaksanaan nilai-nilai ini harus dikembalikan kepada manusia sebagai pelaksana baik secara individu maupun kelompok. Apabila nilai-nilai dasar yang terkandung pada pancsila sudah dapat diterima oleh masyarakat indonesia, maka kita harus konsekuensi dalam pelaksanaannya. Bahkan kita harus menjadikan pancasila sebagai pedoman dalam aktivitas kehidupan dalam artian bahwa kita harus menjadikan pancasila sebagai paradigma kehidupan sebagai masyarakat indonesia, termasuk dalam melaksanakan pembangunan nasionalnya.
Berkaitan dengan pancasila sebagai dasar negara indonesia, maka tidak salah jika pancasila ini dijadikan sebagai paradigma atau tolak ukur dalam perilaku manusia. Oleh karena itu, pembangunanpun harus dikembalikan kepada hakikat manusia yang monopluralis. Yaitu manusia terdiri atas jiwa dan raga, sebagai makhluk individu sosial, dan sebagi pribadi dan makhluk allah. Pancasila sebagai paradigma dijabarkan dalam pembangunan sehingga proses dan hasil pembangunan sesuai dengan Pancasila. Misalnya :
a. Pembangunan tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.
b. Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
c. Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa.
d. Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
e. Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.
 Sebagai paradigma pembangunan, Pancasila mempunyai kedudukan sebagai:
1. Cita-cita bangsa Indonesia
2. Jiwa bangsa.
3. Moral Pembangunan.
4. Dasar negara Republik Indonesia.
            Sebagai konsekuensi dari pemikiran diatas, maka pancasila sebagai paradigma pembangunan harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia dengan memperhatikan aspek-aspek jiwa yang mencangkup akal, rasa dan kehendak; dan aspek raga (jasmani) yang mencangkup pribadi, sosial, serta aspek ketuhanan yang terkristalisasi dalam nilai-nilai pancasila (wijianto, 2004: 149).
B.  Aktualisasi pancasila dalam kehidupan
Bangsa indonesia  sebagai causa materialis pancasila, merupakan hal yang harus selalu di junjung tinggi. Dengan demikian nilai-nilai pancasila itu berasal dari warga indonesia sendiri. Pancasila telah diyakini sebagai produk indonesia yang telah menjadi sistem berabad-abad lamanya. Kehidupan masa sekarng ini tidak lepas dari sejarah masa lalu, yang muncul dari sebuah perjuang nenek moyang kita dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa indonesia ini. Hal ini suatu keterkaitan yang tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai pancasila dan kehidupan bangsa indonesia.
Dengan demikian Aktualisasi Pancasila berarti penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, serta merealisasikannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara oleh bangsa indonesia. Sehingga terciptalah apa-apa yang diinginkan oleh nilai-nilai pancasila dalam mewujudkan sebuah norma-norma dalam kehidupan baik norma hukum, kemasyakatan dan norma kenegaraan.
Pada TAP MPR No. XVIII/MPR/1998 dinyatakan bahwa pancasila adalah dasar negara republik indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Pengalaman pancasila dapat dilakukan dengan mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bernegara dengan cara objektif dan subjektif (A.Dakir.2006:8).
1.    Pengamalan pancasila secara obyektif
Pengamalan secara obyektif yakni pengamalan dengan mentaati norma hukum yang berlandaskan pada pancasila, pengamalan ini membutuhkan dukungan dari kekuasaan negara dalam menerapkannya, seseorang yang melanggar dari peraturan undang-undang yang berlaku akan mendapatkan sanksi.
Hal ini sifatnya memaksa, artinya setiap orang yang melanggar norma hukum akan mendapatkan sanksi, dengan sanksi inilah maka konsekuensi nilai pancasila akan  terwujudkan sebagai norma hukum negara.

2.    Pengalaman pancasila secara subyektif
Pengalaman ini diwujudkan dengan menjalankan nilai-nilai pancasila yang berwujud norma etik secara individu atau kelompok dalam bersikap dan bertingkah laku pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Aktualisasi Pancasila yang subyektif berarti realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap pribadi, perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia. Aktualisasi Pancasila yang obyektif ini lebih berkaitan dengan norma-norma moral.
Secara subyektif warga negara dan penyelenggara negara wajib mengamalkan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila menjadi sumber etika dalam bersikap dan bertingkah laku. Pelanggaran dalam norma etik tidak menyebabkan seseorang terkena sanksi hukum tetapi sanksi bagi dirinya sendiri. Contoh aktulisasi pancasila dalam kehidupan :
a.    Memiliki rasa nasionalisme/patriotisme.
b.    Mempererat persatuan dan kesatuan.
c.    Bangga sebagai bangsa indonesia.
d.   Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
e.     Menghormati dan menghargai perbedaan suku, ras, budaya bangsa yang beraneka ragam, dan sebagainya.
C.  Masyakat madani
Masyarakat madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis, masyarakat madani lahir dari proses penyemaian demokrasi. Istilah madani secara umum dapat diartikan sebagai “ adab atau beradab “ Masyarakat madani dapat didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat tata masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat mencapai masyarakat seperti itu, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya. Masyarakat madani memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.     Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan informasi kepada public.
b.     Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani.
c.    Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
d.   Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
e.    Keadilan
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
f.     Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
g.    Supermasi hukum
Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas hukum.
D. Globalisasi
Menurut asal katanya, kata "GLOBALISASI" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Globalisasi adalah proses penyebaran unsur-unsur baru khususnya yang menyangkut informasi secara mendunia melalui media cetak maupun elektronik atau bisa dikatakan juga bahwa globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.Globalisasi adalah suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara.
Menurut  Achmad Suparman : “Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (bendaatau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah”.
Menurut  Scholte : “Globalisasi diartikan sebagai meningkatnya hubungan internasional .Dalam hal ini masing-masing negara tetap mempertahankan identitasnya masing-masing, namun menjadi semakin tergantung satu sama lain”.
Dalam globalisasi, negara-negara berkembang mau tidak mau, suka tidak suka, harus berinteraksi dengan negara-negara maju. Melalui interaksi inilah negara maju pada akhirnya melakukan hegemoni dan dominasi terhadap negara-negara berkembang dalam relasi ekonomi politik internasional.Globalisasi yang hampir menenggelamkan setiap bangsa tentunya memberikan tantangan yang mau tidak mau harus bangsa ini taklukkan. Era keterbukaan sudah dan mulai mengakar kuat, identitas nasional adalah barang mutlak yang harus dipegang agar tidak ikut arus sama dan seragam yang melenyapkan warna lokal serta tradisional bersamanya. Perlu dipahami bahwa identitas nasional, dalam hal ini Pancasila mempunyai tugas menjadi ciri khas, pembeda bangsa kita dengan bangsa lain selain setumpuk tugas-tugas mendasar lainnya. Pancasila bukanlah sesuatu yang beku dan statis, Pancasila cenderung terbuka, dinamis selaras dengan keinginan maju masyarakat penganutnya. Implikasinya ada pada identitas nasional kita yang terkesan terbuka, serta terus berkembang untuk diperbaharui maknanya agar relevan dan fungsional terhadap keadaan sekarang.





BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah mengetahui pembahasan tentang pancasila sebagai paradigma pembangunan dan aktulisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka penulis memberikan sebuah kesimpalan bahwa pancasila ini akan sesuai dengan nilai-nilai sila yang ada pada pancasila tersebut apabila memahami dengan benar apa maksud dan makna yang terkandung dalam sila-sila pancasila itu. Karena dengan cara memahami unsur-unsur makna yang ada dalam pancasila, maka bangsa Indonesia akan menjalankan hidup damai tentram antar suku, pulau, adat dan lain-lain.
Dengan memiliki paradigma yang sesuai dengan nilai pancasila, maka akan memunculkan sebuah masyakat yang madani dan tidak mudah terpengaruh oleh arus globalisasi yang ada pada masa saat ini, maka, paradigma ini harus mulai diterapkan dalam jiwa warga Negara Indonesia agar sesuai dengan semboyan bhineka tunggal ika “walaupun berbeda-beda tapi tetap jua”.
B. Saran
Kehidupan berbangsa ini membutuhkan sebuah system yang mampu mengatur sebuah peradaban masyarakat yang mampu menciptakan sebuah ketenangan dan perdamaian, dengan jutaan pulau, ribuan suku dan adat Indonesia tidak akan berdiri tegak jika tidak memiliki sebuah asas yang kuat, disini pancasila hadir sebagai jawaban dari sebuah system yang harus ada dalam sebuah ketatanegaraan.
Dengan demikian, sebagai warga Negara yang baik, dan sebagai warga yang patuh akan sebuah perundangan-undangan yang ada pada bumi pertiwi dan sebagai warga yang menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila, maka jadikanlah paradigma pancasila sebagai sarana untuk tetap menghargai dan menghormati sesama warga Negara yang berbeda-beda ini agar tercipta sebuah masyarakat madani.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar