Kamis, 01 Oktober 2015

Kajian Hadits Ahkam " Konsep Mahram :



BAB I
Pendahuluan

A.    Latar Belakang

Mungkin di antara kita ada yang tidak mengetahui apa itu mahram dan siapa saja yang termasuk mahramnya. Padahal mahram ini berkaitan dengan banyak masalah. Seperti tidak bolehnya wanita bepergian jauh (bersafar) kecuali dengan mahramnya. Tidak boleh seorang laki-laki dengan wanita berduaan kecuali dengan mahramnya. Wanita dan pria tidak boleh jabat tangan kecuali itu mahramnya. Dan masih banyak masalah lainnya.
Dalam hal ini, islam sebagai agama terakhir yang membawa syariat terakhir, maka islampun sudah memberikan rambu-rambu yang mengatur perkara ini, sehingga umat muslim merasa aman dan terpeliharalah dari mulai jiwa dan kehormatannya. Konsep mahram yang diatur oleh islam ini akan menjaga kemuliaan derajat wanita dan laki-laki, sehingga tidak mudah untuk bergaul dan berinteraksi antar sesama yang lain jenis.
Dalam kamus istilah fiqh dikatakan bahwa mahram itu adalah yang haram dinikahi, karena ada hubungan nasab atau susuan. Melihat aurat mahram/mahramah, hukumnya boleh / tidak haram, selain bagian antara pusar dan lutut. Seorang tidak boleh keluar rumah, kecuali bersama dengan mahramnya / mahramahnya. (M. Abdul Mujieb Mabruri Tholhah Syafi’ah, kamus istilah fiqh, hal. 186).

Kamis, 23 April 2015

KAIDAH AL YAKIN LAA YUZAALU BISYAAK

OLEH : HENDRI PERMANA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Kaidah Asasiyah tentang اليَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالِشَّكِّ . Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa kaidah fikih itu memiliki ruang lingkup dan cakupan yang berbeda, dari ruang lingkup yang luas dan cakupan yang paling banyak sampai kepada kaidah-kaidah fikih yang ruang lingkup sempit dan cakupannya sedikit. Dalam makalah ini akan dibahas tentang kaidah asasi yang kedua, yaitu kaidah tentang keyakinan tidak bisa dihilangkan karena adanya keraguan. Dimana setiap kaidah ini sangat penting, karena menyangkut masalah dalam kehidupan sehari-hari kita. Selain itu Allah SWT sama sekali tidak ingin membuat ummat-Nya merasa kesulitan, bahkan Allah SWT menginginkan kemudahan. Sebagaimana dalam hadits dikatakan الدِيْنُ يُسْرٌ artinya bahwa agama islam itu mudah, maka dengan kaidah asasiyah ini telah mencangkup bagaimana Allah dalam menurunkan syari’at islam buat seluruh manusia ini tidak ada unsur memberatkan dalam pelaksanaannya.
Di dalam kitab-kitab fikih banyak dibicarakan tentang hal yang berhubungan dengan keyakinan dan keraguan. Misalnya: orang yang sudah yakin suci dari hadast, kemudian dia ragu, apakah sudah batal wudhunya atau belum, namun yang ia yakini bahwa ia sebelumnya telah berwudhu, maka dia tetap dalam keadaan suci. Hanya saja untuk kehati-hatian, yang lebih utama adalah memperbaharui wudhunya. Dengan hadirnya kaidah اليَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالِشَّكِّ akan memberikan penguat bagi kaum muslimin ketika mengalami sebuah keraguan dalam peribadatan yang mereka lakukan, sehingga tidak mudahnya membatalkan atau menganggap bahwa sebuah ibadah yang telah dilakukan dan ditengah pelaksanaannya mengalami kelupaan pada salah satu syarat atau rukun dalam ibadah tersebut menjadi batallah seluruh ibadahnya.
Dengan demikian, penulis akan berusaha memaparkan bagaimana kaidah asasiyah ini muncul dan menjadi sebuah sumber pendalilan dalam kaidah fiqhiyah (kaidah-kaidah furu’). Sehingga makin jelaslah bagaimana para ulama ushul dan ulama fiqh beristinbath dengan menggunakan kaidah ini dan menjadikannya sebuah argument kuat dalam pengambilan keputusan hukum.

Memaknai hadits prespektif perempuan



OLEH : Hendri Permana

BAB I
 PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Hadits biasa didefinisikan sebagai perkataan [qawl], perbuatan [fi’il] dan persetujuan [taqrîr] yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw [kullu mâ udhîfa ilâ an-Nabiyy min qawlin aw fi’lîn aw taqrîrin]. Ia merupakan teks berita yang berasal dari Nabi. Ia juga biasa dikenal dengan istilah lain, seperti sunnah, khabar dan atsar. Di antara ketiga istilah ini, sunnah lebih banyak digunakan dari yang lain, sehingga hadits Nabi sering juga disebut dengan sunnah Nabi. Sunnah secara bahasa berarti jalan, karena itu sering diterjemahkan sebagai tradisi. Atau sesuatu yang biasa dijalankan Nabi Saw. Khabar secara bahasa berarti berita, atsar berarti peninggalan dan hadits sendiri berarti sesuatu yang baru, atau sesuatu yang diceritakan. Tetapi kemudian hadits dikenal sebagai istilah untuk sesuatu yang dikisahkan dari atau mengenai Nabi Muhammad Saw; baik ucapan, perbuatan atau penetapan.
Dalam metodologi pengambilan dan penetapan hukum Islam [istinbâth], secara hirarkis hadits menempati urutan kedua setelah al-Qur’ân. Argumentasinya, seperti yang dinyatakan dalam ushul fiqh, bahwa hukum Islam adalah hukum Allah Swt. Hukum Allah Swt harus bersumber dari rujukan wahyu dan kalam-Nya. Wahyu yang langsung, primer dan pasti akurat [mutawâtir] adalah al-Qur’ân. Sementara hadits adalah penjelas terhadap wahyu. Kalaupun hadits dianggap wahyu, maka ia wahyu yang tidak langsung, sekunder dan dalam beberapa hal akurasinya tidak terjamin. Tidak persis seperti al-Qur’ân yang purna-terjamin. Al-Qur’ân dipastikan sebagai wahyu yang akurat, karena pada jalur transmisi [riwâyah], ia diriwayatkan oleh orang banyak dalam setiap generasi [mutawâtir]. Sementara kebanyakan teks-teks hadits, ditransmisikan secara lebih sederhana, oleh satu atau dua orang [ahâd], yang masih menyisakan adanya kemungkinan salah dan alpa, bahkan bohong [ihtimâl al-khata’ wa an-nisyân wa al-kidzb]. Karena itu, hadits menempati urutan kedua setelah al-Qur’ân dalam penempatan sebagai sumber hukum Islam.
Oleh sebab itu, penulis akan mencoba menjelaskan bagaimana hadits-hadits yang menyatakan tentang perempuan dan bagaimana cara memaknai hadits tersebut, karena ada kemungkinan dalam pemaknaan hadits tersebut ada kekeliruan dan prespektif orang yang memahaminya, atau bahkan ada makna yang tersembunyi di dalamnya.

HADITS TENTANG SALAM, QIRADH DAN GADAI



Oleh : Hendri Permana

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Agama islam adalah agama sempurna yang mengatur segala perkara yang berkaitan dalam kehidupan manusia. Dimulai dari peribadatan yang langsung berhubungan dengan sang khalik dan hubungan yang berkaitan dengan manusia. Dalam hal ini, islamlah yang mengatur dan mengarahkan peraturan yang menjadi pedoman wajib bagi setiap pemeluknya. Pedoman ini di bawa oleh nabi yang mulia, sehingga tidak ada dusta dalam penyampaiannya dan selalu memberikan solusi utama dikala kita benar-benar menjalankannya.
Salah satu yang diatur oleh syari’at islam adalah bentuk jual beli, dimana bentuk ini sangat beragam jenisnya, dari bentuk barang hasil temuan, gadai, pinjaman, salam dan lain-lain. Oleh sebab itu, selayaknya kita sebagai muslim wajib mengikuti petunjuk baginda nabi Muhammad dalam masalah ini, sehingga dalam proses transaksi jual beli yang kita lakukan tidak mengandung unsur riba, sehingga jual beli yang kita lakukan mendatangkan keberkahan dari Allah Shubhanahu wata’ala.
Salah satu yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah tentang menjual barang yang belum dimiliki dengan menggambarkan sifat-sifat dan jenisnya (salam), sehingga dalam penjelasannya diberikan kefahaman dalam memahami hadits-hadits yang disampaikan oleh baginda nabi Muhammad dalam memberikan pengarahan transaksi salam dalam pandangan agama islam.

B.     Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah yang penulis akan jelaskan adalah sebagai berikut :
1.      Hadits-hadits yang berkenaan dengan salam, qiradh dan gadai;
2.      Penjelasan para ulama tentang salam, qiradh dan gadai;
3.      Makna kosa kata dalam hadits-hadits;
4.      Faidah yang diambil dari hadits-hadits.

C.    Tujuan Penulisan

Dalam penulisan makalah ini, penulis berharap sebagai berikut :
1.      Mengetahui dalil-dalil yang berkenaan dengan salam, qiradh dan gadai;
2.      Mengetahui petunjuk baginda nabi dalam salam, qiradh dan gadai;
3.      Memahami maksud yang terkandung dalam hadits-hadits salam, qiradh dan gadai;
4.      Mampu menjalankannya dalam kehidupan sehari-hari.

Rabu, 24 Desember 2014

PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

oleh : Hendri Permana

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Tidak dapat dipungkiri bahwa umat Islam di Indonesia adalah unsur paling mayoritas. Dalam tataran dunia Islam internasional, umat Islam Indonesia bahkan dapat disebut sebagai komunitas muslim paling besar yang berkumpul dalam satu batas teritorial kenegaraan.
Karena itu, menjadi sangat menarik untuk memahami alur perjalanan sejarah hukum Islam di tengah-tengah komunitas Islam terbesar di dunia itu. Pertanyaan-pertanyaan seperti seberapa jauh pengaruh kemayoritasan kaum muslimin Indonesia itu terhadap penerapan hukum Islam di Tanah Air ? Maka dapat dijawab dengan memaparkan sejarah hukum Islam sejak komunitas muslim hadir di Indonesia. Di samping itu, kajian tentang sejarah hukum Islam di Indonesia juga dapat dijadikan sebagai salah satu pijakan bagi umat Islam secara khusus untuk menentukan strategi yang tepat di masa depan dalam mendekatkan dan “mengakrabkan” bangsa ini dengan hukum Islam. Proses sejarah hukum Islam yang diwarnai “benturan” dengan tradisi yang sebelumnya berlaku dan juga dengan kebijakan-kebijakan politik-kenegaraan, serta tindakan-tindakan yang diambil oleh para tokoh Islam Indonesia terdahulu setidaknya dapat menjadi bahan telaah penting di masa datang. Setidaknya, sejarah itu menunjukkan bahwa proses Islamisasi sebuah masyarakat bukanlah proses yang dapat selesai seketika.

kata pengantar

Kata Pengantar

Puji serta syukur marilah kita panjatkan kehadirat illahi ghofur, tiada illah yang wajib di ibadahi kecuali Dia. Dialah yang telah memberikan sebuah kenikmatan besar bagi kita semua, terutama dalam masalah nikmat dikaruniakannya iman dan islam dari sejak kita dilahirkan.
Shalawat dan salam marilah kita panjatkan kepada nabi revolusioner islam yang telah membawa umat dari alam kegelapan menuju alam kecerahan. Tak lupa kepada keluarganya, sahabat-sahabatnya, tabiin dan tabiut tabiin, dan kepada umat akhir zaman yang selalu taat terhadap ajarannya.
Dalam kesempatan ini, penulis ingin mengungkap tentang perkembangan hukum islam yang ada di Indonesia ini, karena begitu menariknya pekembangan hukum islam dalam proses perkembangannya, dimana Indonesia adalah negeri yang bermayoritaskan muslim, namun sampai saat ini penegakkan syariat islam secara kaffah masih berlum terealisasi.
Dengan demikian, penulis ingin mengupas tentang perkembangan hukum islam di Indonesia ini di lihat dari sisi sejarah penjajahan oleh bangsa belanda yang berlangsung begitu lama sampai mencapai 3,5 abad. Oleh sebab itu, faktor ini sangat mempengaruhi akan perkembangan hukum islam di Indonesia ini, sehingga selayaknya sejarah itu jangan sampai dilupakan untuk tetap kita jadikan sumber dalam menghukumi suatu permasalahan.
Terakhir penulis memohon saran dan kritik yang membangun dari pembaca sekalian, juga dari bapak dosen yang sangat penulis hormati. Penulis manusia biasa yang tak lepas dari kesalahan, oleh sebab itu, harap masukannya dan koreksiannya.

Hormat kami


                                                                                                 Penulis  

contoh cover makalah

PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM

DI INDONESIA


“ Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mandiri Mahasiswa
 Pada Mata Kuliah Perkembangan Hukum Islam”


Dosen Pengampu :

Suterso, M.H.





Disusun Oleh :
Hendri Permana
NPM : 13.02.1809






Mahasiswa Semester III
Fakultas Syari’ah Ahwal Al Syakhsiyah
Institut Agama Islam Darussalam (IAID)
Ciamis – Jawa Barat
2014