Kamis, 01 Oktober 2015

Kajian Hadits Ahkam " Konsep Mahram :



BAB I
Pendahuluan

A.    Latar Belakang

Mungkin di antara kita ada yang tidak mengetahui apa itu mahram dan siapa saja yang termasuk mahramnya. Padahal mahram ini berkaitan dengan banyak masalah. Seperti tidak bolehnya wanita bepergian jauh (bersafar) kecuali dengan mahramnya. Tidak boleh seorang laki-laki dengan wanita berduaan kecuali dengan mahramnya. Wanita dan pria tidak boleh jabat tangan kecuali itu mahramnya. Dan masih banyak masalah lainnya.
Dalam hal ini, islam sebagai agama terakhir yang membawa syariat terakhir, maka islampun sudah memberikan rambu-rambu yang mengatur perkara ini, sehingga umat muslim merasa aman dan terpeliharalah dari mulai jiwa dan kehormatannya. Konsep mahram yang diatur oleh islam ini akan menjaga kemuliaan derajat wanita dan laki-laki, sehingga tidak mudah untuk bergaul dan berinteraksi antar sesama yang lain jenis.
Dalam kamus istilah fiqh dikatakan bahwa mahram itu adalah yang haram dinikahi, karena ada hubungan nasab atau susuan. Melihat aurat mahram/mahramah, hukumnya boleh / tidak haram, selain bagian antara pusar dan lutut. Seorang tidak boleh keluar rumah, kecuali bersama dengan mahramnya / mahramahnya. (M. Abdul Mujieb Mabruri Tholhah Syafi’ah, kamus istilah fiqh, hal. 186).