Rabu, 24 Desember 2014

PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

oleh : Hendri Permana

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Tidak dapat dipungkiri bahwa umat Islam di Indonesia adalah unsur paling mayoritas. Dalam tataran dunia Islam internasional, umat Islam Indonesia bahkan dapat disebut sebagai komunitas muslim paling besar yang berkumpul dalam satu batas teritorial kenegaraan.
Karena itu, menjadi sangat menarik untuk memahami alur perjalanan sejarah hukum Islam di tengah-tengah komunitas Islam terbesar di dunia itu. Pertanyaan-pertanyaan seperti seberapa jauh pengaruh kemayoritasan kaum muslimin Indonesia itu terhadap penerapan hukum Islam di Tanah Air ? Maka dapat dijawab dengan memaparkan sejarah hukum Islam sejak komunitas muslim hadir di Indonesia. Di samping itu, kajian tentang sejarah hukum Islam di Indonesia juga dapat dijadikan sebagai salah satu pijakan bagi umat Islam secara khusus untuk menentukan strategi yang tepat di masa depan dalam mendekatkan dan “mengakrabkan” bangsa ini dengan hukum Islam. Proses sejarah hukum Islam yang diwarnai “benturan” dengan tradisi yang sebelumnya berlaku dan juga dengan kebijakan-kebijakan politik-kenegaraan, serta tindakan-tindakan yang diambil oleh para tokoh Islam Indonesia terdahulu setidaknya dapat menjadi bahan telaah penting di masa datang. Setidaknya, sejarah itu menunjukkan bahwa proses Islamisasi sebuah masyarakat bukanlah proses yang dapat selesai seketika.

kata pengantar

Kata Pengantar

Puji serta syukur marilah kita panjatkan kehadirat illahi ghofur, tiada illah yang wajib di ibadahi kecuali Dia. Dialah yang telah memberikan sebuah kenikmatan besar bagi kita semua, terutama dalam masalah nikmat dikaruniakannya iman dan islam dari sejak kita dilahirkan.
Shalawat dan salam marilah kita panjatkan kepada nabi revolusioner islam yang telah membawa umat dari alam kegelapan menuju alam kecerahan. Tak lupa kepada keluarganya, sahabat-sahabatnya, tabiin dan tabiut tabiin, dan kepada umat akhir zaman yang selalu taat terhadap ajarannya.
Dalam kesempatan ini, penulis ingin mengungkap tentang perkembangan hukum islam yang ada di Indonesia ini, karena begitu menariknya pekembangan hukum islam dalam proses perkembangannya, dimana Indonesia adalah negeri yang bermayoritaskan muslim, namun sampai saat ini penegakkan syariat islam secara kaffah masih berlum terealisasi.
Dengan demikian, penulis ingin mengupas tentang perkembangan hukum islam di Indonesia ini di lihat dari sisi sejarah penjajahan oleh bangsa belanda yang berlangsung begitu lama sampai mencapai 3,5 abad. Oleh sebab itu, faktor ini sangat mempengaruhi akan perkembangan hukum islam di Indonesia ini, sehingga selayaknya sejarah itu jangan sampai dilupakan untuk tetap kita jadikan sumber dalam menghukumi suatu permasalahan.
Terakhir penulis memohon saran dan kritik yang membangun dari pembaca sekalian, juga dari bapak dosen yang sangat penulis hormati. Penulis manusia biasa yang tak lepas dari kesalahan, oleh sebab itu, harap masukannya dan koreksiannya.

Hormat kami


                                                                                                 Penulis  

contoh cover makalah

PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM

DI INDONESIA


“ Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mandiri Mahasiswa
 Pada Mata Kuliah Perkembangan Hukum Islam”


Dosen Pengampu :

Suterso, M.H.





Disusun Oleh :
Hendri Permana
NPM : 13.02.1809






Mahasiswa Semester III
Fakultas Syari’ah Ahwal Al Syakhsiyah
Institut Agama Islam Darussalam (IAID)
Ciamis – Jawa Barat
2014

Selasa, 23 Desember 2014

THALAQ



Oleh : Hendri Permana

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

     Islam mengatur keluarga dengan segala perlindungan dan pertanggungan syariatnya. Islam juga mengatur hubungan lain jenis yang didasarkan pada perasaan yang tinggi, yakni pertemuan dua tubuh, dua jiwa, dua hati, dan dua ruh. Dalam bahasa yang umum, pertemuan dua insan yang diikat dengan kehidupan bersama, cita-cita bersama, penderitaan bersama dan masa depan bersama untuk menggapai keturunan yang tinggi dan menyongsong generasi baru. Tugas ini hanya dapat dilakukan oleh dua orang tua secara bersama yang tidak dapat dipisahkan. (Azzam dan Hawwas, 2011 : 251)
     Dalam keluarga yang dibutuhkan adalah sebuah ketenangan (sakinah), kecintaan (mawadah) dan kasih sayang (rahmah). Ini sebuah indikasi yang seluruh manusia yang berkeluarga ingin menciptakannya, sehingga semua cita-cita dan harapan dalam memenuhi kehidupan berkeluarga tercapai sesuai dengan apa yang diinginkan. Terkadang berbagai macam cara dilakukan untuk mendapatkan tiga unsur dalam pernikahan ini (sakinah, mawadah dan warahmah) oleh satu pihak (baik suami atau istri) atau kedua pihak ( suami dan istri).
     Anehnya, ketika tujuan dari sebuah pernikahan ini hanya ingin mendapatkan sesuatu yang tidak sesuai dengan jalan syariat atau peraturan syariat islam, maka muncullah sebuah permasalahan yang semestinya tidak boleh terjadi dalam sebuah pernikahan. Masalah tersebut hanya memberikan sebuah dampak yang bisa memberikan pengaruh negative kepada keluarga seseorang, bahkan yang menyedihkan dari akibat

Minggu, 21 Desember 2014

PRODUK PEMIKIRAN DAN HUKUM ISLAM

PRODUK PEMIKIRAN DAN HUKUM ISLAM
PENDAHULUAN
       Islam sebagai agama samawi terakhir membawa ajaran-ajaran yang bersifat final, dan mampu memecahkan masalah-masalah kehidupan manusia, menjawab tantangan, dan tuntutannya sepanjang zaman. Dalam hal ini sumber dasar ajaran agama islam akan tetap aktual dan fungsional terhadap permasalahan hidup dan tantangan serta tuntutan perkembangan zaman tersebut. Sementara itu, seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan zaman yang berlangsung dan berkelanjutan, maka permasalahan dan tantangan serta tuntutan hidup manusiapun bertumbuh kembang menjadi semakin kompleks. Pemecahan permasalahan dan jawaban terhadap tantangan dan tuntutan perkembangan zaman yang semakin kompleks ini menimbulkan pertumbuhan dan perkembangan system kehidupan budaya dan peradaban manusia yang semakin maju dan modern. Mampukah sumber dasar ajaran agama Islam tetap aktual dan menjadi faktor dinamis dari perkembangan sistem budaya dan peradaban manusia yang semakin maju dan modern tersebut. (muhaimin, 2005 : 11)
       Ketika islam ini masih dibimbing langsung oleh baginda Nabi Muhammad, ketika muncul sebuah permasalahan hidup yang berkaitan dengan agama, maka para sahabat langsung datang kepada baginda Nabi Muhammad untuk meminta fatwa atau nasihat dari beliau. Akan tetapi, ketika nabi Muhammad wafat dan islam mulai tersebar keseluruh belahan dunia, dan banyaknya para sahabat yang tersebar dibumi tersebut, maka islam mulai menemukan banyak perbedaan dalam memahami nash-nash yang datangnya dari al-quran dan hadits, sehingga perbedaan ini menimbulkan banyak kontroversi antar umat islam sendiri. Ulama sebagai pemikir hukum-hukum islam, muncul sebagai pemberi jawaban atas permasalahan yang ada dimasyarakat dengan maksud untuk memberikan solusi dan memberikan pemahaman yang benar atas nash-nash yang datang dari al-quran dan hadits nabi. Islam datang sebagai rahmatan lil ‘alamin, sehingga dapat mewujudkan dalam kehidupan nyata di dunia global.

Pancasila sebagai paradigma pembangunan

BAB I
PENDAHULUAN
1.    Latar belakang
Pancasila digunakan sebagai dasar negara untuk mengatur kehidupan bernegara, sebagai dasar negara, pancasiala dijadikan sumber dari segala sumber hukum. Dengan demikian bahwa pancasila sebagai sumber nilai norma serta kaidah baik moral maupun hukum negara, selain itu juga pancasila menguasai hukum dasar baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara,pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Pada TAP MPR No. XVIII/MPR/1998 dinyatakan bahwa pancasila adalah dasar negara republik indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Pengalaman pancasila dapat dilakukan dengan mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bernegara dengan cara objektif dan subjektif (A.Dakir.2006:8).
Dengan demikian, pancasila sebagai dasar negara memberikan pengertian bahwa pancasila mampu memberikan sebuah nilai norma dan moral bagi masyarakat yang mampu merealisasikannya dengan baik pada kehidupan, sehingga pancasila dijadikan sebuah paradigma bagi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Paradigma ini memberikan posisi strategis bagi setiap proses kegiatan baik dalam bidang kehidupan maupun ilmu pengetahuan seperti, politik, huku, ekonomi, budaya dan bidang ilmu-ilmu lainnya.

ALIRAN MU'TAZILAH

Oleh : Hendri Permana


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam permasalah teologi dalam agama islam, banyak bermunculan kelompok-kelompok yang memperkuat argumentasi dalam beragamanya dengan menggunakan rasio, walaupun mereka tetap menggunakan nash yaitu al qur an dan al hadits. Akan tetapi, dengan menggunakan rasio yang mereka agungkan ini, maka muncul pemikir-pemikir islam yang memperkuat sebuah alasan dalam mempertahankan keyakinannya.
Mu’tazilah adalah salah satu kelompok/golongan yang membawa persoalan-persoalan teologi lebih mendalam dan bersifat filosofis daripada persoalan-persoalan yang dibawa oleh kaum khawarij dan murji’ah. Walaupun pada mulanya kelompok ini hanya sebatas gerakan beberapa orang sahabat saja yang tidak puas dengan sikap pemerintahan sayidina ali bin abi thalib.
Penyebutan kelompok ini dengan sebutan kelompok mu’tazilah terjadi setelah adanya perbedaan pendapat antara wasil ibn atha dengan gurunya hasan al bishri tentang penilaian orang yang berbuat dosa. Dengan munculnya pemikiran seperti inilah maka mu’tazilah lahir sebagai nama kelompok baru dalam dunia pemikiran islam.

BENTUK-BENTUK KARANGAN

Oleh : Hendri Permana


PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Banyak sekali orang yang ingin menuangkan kisah dalam perjalanan hidupnya melalui sebuah tulisan, mereka merasa dengan tulisanlah maka kisah mereka akan abadi dan akan terus terjaga dalam sebuah buku yang dapat disimpan dalam koleksi perpustakaanya. Akan tetapi proses untuk menuangkan sebuah kisah dalam tulisan tersebut tidaklah mudah, karena harus memakai bahasa yang baik, benar dan mudah difahami oleh para pembaca.
Kisah nyata ataupun fiktif, apabila keduanya dituangkan dalam sebuah tulisan maka akan menghasilkan sebuah karangan yang bisa memberikan sebuah gambaran bagi pembaca atas pelaku yang ada dalam karangan tersebut. Oleh sebab itu, karangan harus ditulis dengan baik sesuai retorika penulisan karangan yang benar agar sebuah alur yang ada dalam karangan tersebut tidak lari dari pesan yang ingin disampaikan kepada para pembaca,maka kami disini akan mencoba menguraikan bagaimana agar sebuah karangan yang kita karang tidak ngasal dan tidak berputar-putar alur kisahnya dengan memberikan sebuah penjelasan singkat tentang bagaimana cara menyusun sebuah karangan.

Sabtu, 20 Desember 2014

STATUS ANAK HASIL PERZINAHAN



Oleh : Hendri Permana

 

Kata Pengantar

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah Shubhanahu Wata’ala, yang telah memberikan berbagai kemudahan kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Shalawat dan salam semoga tercurah limpahkan selalu kepada Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam., yang telah membawa umat manusia dari kegelapan kepada cahaya terang menderang.
Penyusunan makalah  ini dapat di selesaikan penulis berkat adanya bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, sudah sepantasnya penulis menyampaikan terima kasih yang tiada terhingga dari lubuk hati yang paling dalam kepada :