Oleh : Hendri Permana
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam mengatur keluarga dengan segala
perlindungan dan pertanggungan syariatnya. Islam juga mengatur hubungan lain
jenis yang didasarkan pada perasaan yang tinggi, yakni pertemuan dua tubuh, dua
jiwa, dua hati, dan dua ruh. Dalam bahasa yang umum, pertemuan dua insan yang
diikat dengan kehidupan bersama, cita-cita bersama, penderitaan bersama dan
masa depan bersama untuk menggapai keturunan yang tinggi dan menyongsong
generasi baru. Tugas ini hanya dapat dilakukan oleh dua orang tua secara
bersama yang tidak dapat dipisahkan. (Azzam dan Hawwas, 2011 : 251)
Dalam keluarga yang dibutuhkan adalah
sebuah ketenangan (sakinah), kecintaan (mawadah) dan kasih sayang (rahmah). Ini
sebuah indikasi yang seluruh manusia yang berkeluarga ingin menciptakannya,
sehingga semua cita-cita dan harapan dalam memenuhi kehidupan berkeluarga
tercapai sesuai dengan apa yang diinginkan. Terkadang berbagai macam cara
dilakukan untuk mendapatkan tiga unsur dalam pernikahan ini (sakinah, mawadah
dan warahmah) oleh satu pihak (baik suami atau istri) atau kedua pihak ( suami
dan istri).
Anehnya, ketika tujuan dari sebuah
pernikahan ini hanya ingin mendapatkan sesuatu yang tidak sesuai dengan jalan syariat
atau peraturan syariat islam, maka muncullah sebuah permasalahan yang
semestinya tidak boleh terjadi dalam sebuah pernikahan. Masalah tersebut hanya
memberikan sebuah dampak yang bisa memberikan pengaruh negative kepada keluarga
seseorang, bahkan yang menyedihkan dari akibat