BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Pancasila digunakan
sebagai dasar negara untuk mengatur kehidupan bernegara, sebagai dasar negara,
pancasiala dijadikan sumber dari segala sumber hukum. Dengan demikian bahwa
pancasila sebagai sumber nilai norma serta kaidah baik moral maupun hukum
negara, selain itu juga pancasila menguasai hukum dasar baik yang tertulis
maupun tidak tertulis. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara,pancasila
mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Pada TAP MPR No.
XVIII/MPR/1998 dinyatakan bahwa pancasila adalah dasar negara republik
indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Pengalaman pancasila dapat dilakukan dengan mengamalkan nilai-nilai pancasila
dalam kehidupan bernegara dengan cara objektif dan subjektif (A.Dakir.2006:8).
Dengan demikian,
pancasila sebagai dasar negara memberikan pengertian bahwa pancasila mampu
memberikan sebuah nilai norma dan moral bagi masyarakat yang mampu
merealisasikannya dengan baik pada kehidupan, sehingga pancasila dijadikan
sebuah paradigma bagi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Paradigma
ini memberikan posisi strategis bagi setiap proses kegiatan baik dalam bidang
kehidupan maupun ilmu pengetahuan seperti, politik, huku, ekonomi, budaya dan
bidang ilmu-ilmu lainnya.
2. Rumusan masalah
2.1 pancasila
sebagai paradigma pembangunan
2.2 aktualisasi
pancasila dalam kehidupan
2.3 masyarakat
madani
2.4 globalisasi
3. Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan
karya ilmiayh ini agar :
a.
Untuk memahami
pengertian paradigma
b.
Mengkaji paradigma
dalam aktualisasi di kehidupan
c.
Memahami dan
menyimpulkan konsep masyarakat madani
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pancasila sebagai paradigma pembangunan
1. pengertian
paradigma
istilah paradigma
awalnya dipergunakan dan berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan, terutama
dalam filsafat ilmu pengetahuan. Paradigma diartikan sebagai asumsi teoritis
yang umum, sehingga paradigma merupakan suatu sumber nilai, hukum, dan
metodologi. Sebagai kedudukannya paradigma memiliki fungsi yang strategis dalam
membangun kerangka berfikir dan strategi penerapannya, sehingga setiap ilmu
pengetahuan memiliki sifat, ciri, dan karakter yang khas, berbeda dengan ilmu
pengetahuan lainnya (wijianto, 2004: 148). Dengan demikian paradigma dapat
diartikan sebagai seperangkat kepercayaan atau keyakinan yang menuntun
seseorang dalam bertindak dalam kehidupan sehari-hari.
Jika anda mengikuti pendapat Kuhn,
bahwa ilmu pengetahuan itu terikat oleh ruang dan waktu, Pengertian Paradigma
maka sudah jelas bahwa suatu paradigma hanya cocok dan sesuai untuk
permasalahan yang ada pada saat tertentu saja. Sehingga apabila dihadapkan pada
permasalahan berbeda dan pada kondisi yang berlainan, maka perpindahan dari
satu paradigma ke paradigma yang baru yang lebih sesuai adalah suatu
keharusan.Sebagaimana dalam ilmu-ilmu sosial yang berparadigma ganda,
Pengertian Paradigma usaha-usaha dalam menemukan paradigma yang lebih mampu
menjawab permasalahan yang ada sesuai perkembangan zaman terus dilakukan.
Istilah paradigma semakin lama
semakin berkembang dan biasa digunakan diberbagai bidang kehidupan dan ilmu
pengetahuan. Misalnya politik, hukum, ekonomi, budaya, dan bidang-bidang ilmu
lainnya. Dalam kehidupan sehari-hari paradigma berkembang menjadi terminologi
yang mengandung pengertian sebagai sumber nilai, kerangka pikir, orientasi
dasar, sumber asas, tolak ukur, parameter, serta arah dan tujuan dari suatu
perkembangan, perubahan dan proses dalam bidang tertentu, termasuk pembangunan,
gerakan reformasi, maupun dalam proses pendidikan. Dengan demikian, paradigma
menempati posisi dan fungsi yang strategis dalam setiap proses kegiatan,
termasuk kegiatan pembangunan. Pancasila sebagai paradigma pembangunan artinya
pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang
berfungsi sebagai acuan yang harus diikuti oleh ilmuan yang menjalankan
paradigma tersebut.
2. Pancasila
sebagai paradigma pembangunan
Pembangunan nasional
dilaksanakan dalam rangka mencapai masyarakat adil yang berkemakmuran dan
makmur yang berkeadilan. Pembangunan nasional merupakan bentuk perwujudan nyata
dalam meningkatkan harkat dan martabat manusia indonesia sesuai dengan
nilai-nilai dasar yang diyakini kebenarannya. Dalam pembukaan UUD 1945
dikatakan bahwa :” melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.” Tujuan yang pertama merupakan manifetasi dari negara hukum formal, sedangkan tujuan
kedua dan ketiga merupakan manifestasi dari pengertian negara hukum material,
yang secara keseluruhan merupakan manifestasi dari tujuan nasional. Adapun
tujuan yang terakhir adalah bentuk perwujudan
negara indonesia sebagai negara yang hidup ditengah-tengah dunia
international.
Secara filosofis,
pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung konsekuensi yang
sangat mendasar. Artinya, setiap pembangunan yang akan diwujudkan di indonesia
harus sesuai dengan nilai sila-sila yang terdapat pada pancasila, dengan
demikian pelaksanaan nilai-nilai ini harus dikembalikan kepada manusia sebagai
pelaksana baik secara individu maupun kelompok. Apabila nilai-nilai dasar yang
terkandung pada pancsila sudah dapat diterima oleh masyarakat indonesia, maka
kita harus konsekuensi dalam pelaksanaannya. Bahkan kita harus menjadikan
pancasila sebagai pedoman dalam aktivitas kehidupan dalam artian bahwa kita
harus menjadikan pancasila sebagai paradigma kehidupan sebagai masyarakat
indonesia, termasuk dalam melaksanakan pembangunan nasionalnya.
Berkaitan dengan
pancasila sebagai dasar negara indonesia, maka tidak salah jika pancasila ini
dijadikan sebagai paradigma atau tolak ukur dalam perilaku manusia. Oleh karena
itu, pembangunanpun harus dikembalikan kepada hakikat manusia yang
monopluralis. Yaitu manusia terdiri atas jiwa dan raga, sebagai makhluk
individu sosial, dan sebagi pribadi dan makhluk allah. Pancasila
sebagai paradigma dijabarkan dalam pembangunan sehingga proses dan hasil
pembangunan sesuai dengan Pancasila. Misalnya :
a. Pembangunan tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu
pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan
pertimbangan etis.
b. Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu
secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
c. Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu
pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat
dan martabat bangsa.
d. Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya
melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan
yang menyangkut kebutuhan mereka.
e. Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf
minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk
menghapuskan kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan
yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan
diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.
Sebagai
paradigma pembangunan, Pancasila mempunyai kedudukan sebagai:
1. Cita-cita bangsa Indonesia
2. Jiwa bangsa.
3. Moral Pembangunan.
4. Dasar negara Republik Indonesia.
1. Cita-cita bangsa Indonesia
2. Jiwa bangsa.
3. Moral Pembangunan.
4. Dasar negara Republik Indonesia.
Sebagai
konsekuensi dari pemikiran diatas, maka pancasila sebagai paradigma pembangunan
harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia dengan memperhatikan
aspek-aspek jiwa yang mencangkup akal, rasa dan kehendak; dan aspek raga
(jasmani) yang mencangkup pribadi, sosial, serta aspek ketuhanan yang
terkristalisasi dalam nilai-nilai pancasila (wijianto, 2004: 149).
B. Aktualisasi pancasila dalam kehidupan
Bangsa indonesia sebagai causa materialis pancasila, merupakan
hal yang harus selalu di junjung tinggi. Dengan demikian nilai-nilai pancasila
itu berasal dari warga indonesia sendiri. Pancasila telah diyakini sebagai
produk indonesia yang telah menjadi sistem berabad-abad lamanya. Kehidupan masa
sekarng ini tidak lepas dari sejarah masa lalu, yang muncul dari sebuah
perjuang nenek moyang kita dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa indonesia
ini. Hal ini suatu keterkaitan yang tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai
pancasila dan kehidupan bangsa indonesia.
Dengan
demikian Aktualisasi Pancasila berarti penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam
bentuk norma-norma, serta merealisasikannya dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara oleh bangsa indonesia. Sehingga terciptalah apa-apa yang diinginkan
oleh nilai-nilai pancasila dalam mewujudkan sebuah norma-norma dalam kehidupan
baik norma hukum, kemasyakatan dan norma kenegaraan.
Pada TAP MPR No.
XVIII/MPR/1998 dinyatakan bahwa pancasila adalah dasar negara republik
indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Pengalaman pancasila dapat dilakukan dengan mengamalkan nilai-nilai pancasila
dalam kehidupan bernegara dengan cara objektif dan subjektif (A.Dakir.2006:8).
1.
Pengamalan pancasila secara obyektif
Pengamalan secara obyektif yakni
pengamalan dengan mentaati norma hukum yang berlandaskan pada pancasila,
pengamalan ini membutuhkan dukungan dari kekuasaan negara dalam menerapkannya,
seseorang yang melanggar dari peraturan undang-undang yang berlaku akan mendapatkan
sanksi.
Hal ini sifatnya memaksa, artinya
setiap orang yang melanggar norma hukum akan mendapatkan sanksi, dengan sanksi
inilah maka konsekuensi nilai pancasila akan
terwujudkan sebagai norma hukum negara.
2.
Pengalaman pancasila secara
subyektif
Pengalaman ini diwujudkan dengan
menjalankan nilai-nilai pancasila yang berwujud norma etik secara individu atau
kelompok dalam bersikap dan bertingkah laku pada kehidupan berbangsa dan
bernegara. Aktualisasi
Pancasila yang subyektif berarti realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila
dalam bentuk norma-norma dalam setiap pribadi, perseorangan, setiap warga
negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang
Indonesia. Aktualisasi Pancasila yang obyektif ini lebih berkaitan dengan norma-norma
moral.
Secara
subyektif warga negara dan penyelenggara negara wajib mengamalkan pancasila
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila menjadi
sumber etika dalam bersikap dan bertingkah laku. Pelanggaran dalam norma etik
tidak menyebabkan seseorang terkena sanksi hukum tetapi sanksi bagi dirinya
sendiri. Contoh aktulisasi pancasila dalam kehidupan :
a. Memiliki rasa nasionalisme/patriotisme.
b. Mempererat persatuan dan kesatuan.
c. Bangga sebagai bangsa indonesia.
d. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
e. Menghormati dan menghargai
perbedaan suku, ras, budaya bangsa yang beraneka ragam, dan sebagainya.
C. Masyakat madani
Masyarakat madani
adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan
demokratis, masyarakat madani lahir dari proses penyemaian demokrasi. Istilah
madani secara umum dapat diartikan sebagai “ adab atau beradab “ Masyarakat
madani dapat didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam
membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat tata masyarakat
yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat
mencapai masyarakat seperti itu, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain
adalah keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan
bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta
keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya. Masyarakat
madani memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang publik yang
diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses
penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan
secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta
memublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan informasi
kepada public.
b.
Demokratisasi
Menurut Neera Candoke,
masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang
secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya
negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani.
c.
Toleransi
Toleransi adalah
kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial
yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat
madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta
aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang
berbeda.
d.
Pluralisme
Pluralisme adalah sikap
mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu
majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
e.
Keadilan
Keadilan yang dimaksud
adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban
setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
f.
Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang
benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya
masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila
tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
g.
Supermasi hukum
Penghargaan terhadap
supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus
diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh
kebenaran di atas hukum.
D. Globalisasi
Menurut asal katanya, kata
"GLOBALISASI" diambil dari kata global, yang maknanya ialah
universal. Globalisasi adalah proses penyebaran unsur-unsur baru khususnya yang
menyangkut informasi secara mendunia melalui media cetak maupun elektronik atau
bisa dikatakan juga bahwa globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan
antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi,
perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga
batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.Globalisasi adalah suatu proses
di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi,
bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara.
Menurut Achmad Suparman : “Globalisasi
adalah suatu proses menjadikan sesuatu (bendaatau perilaku) sebagai ciri dari
setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah”.
Menurut
Scholte : “Globalisasi diartikan sebagai meningkatnya hubungan internasional
.Dalam hal ini masing-masing negara tetap mempertahankan identitasnya
masing-masing, namun menjadi semakin tergantung satu sama lain”.
Dalam
globalisasi, negara-negara berkembang mau tidak mau, suka tidak suka, harus
berinteraksi dengan negara-negara maju. Melalui interaksi inilah negara maju
pada akhirnya melakukan hegemoni dan dominasi terhadap negara-negara berkembang
dalam relasi ekonomi politik internasional.Globalisasi yang hampir
menenggelamkan setiap bangsa tentunya memberikan tantangan yang mau tidak mau
harus bangsa ini taklukkan. Era keterbukaan sudah dan mulai mengakar kuat, identitas
nasional adalah barang mutlak yang harus dipegang agar tidak ikut arus sama dan
seragam yang melenyapkan warna lokal serta tradisional bersamanya. Perlu
dipahami bahwa identitas nasional, dalam hal ini Pancasila mempunyai tugas
menjadi ciri khas, pembeda bangsa kita dengan bangsa lain selain setumpuk
tugas-tugas mendasar lainnya. Pancasila bukanlah sesuatu yang beku dan statis,
Pancasila cenderung terbuka, dinamis selaras dengan keinginan maju masyarakat
penganutnya. Implikasinya ada pada identitas nasional kita yang terkesan
terbuka, serta terus berkembang untuk diperbaharui maknanya agar relevan dan
fungsional terhadap keadaan sekarang.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah mengetahui pembahasan tentang pancasila sebagai paradigma
pembangunan dan aktulisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka
penulis memberikan sebuah kesimpalan bahwa pancasila ini akan sesuai dengan
nilai-nilai sila yang ada pada pancasila tersebut apabila memahami dengan benar
apa maksud dan makna yang terkandung dalam sila-sila pancasila itu. Karena
dengan cara memahami unsur-unsur makna yang ada dalam pancasila, maka bangsa
Indonesia akan menjalankan hidup damai tentram antar suku, pulau, adat dan
lain-lain.
Dengan memiliki paradigma yang sesuai dengan nilai pancasila, maka akan
memunculkan sebuah masyakat yang madani dan tidak mudah terpengaruh oleh arus
globalisasi yang ada pada masa saat ini, maka, paradigma ini harus mulai
diterapkan dalam jiwa warga Negara Indonesia agar sesuai dengan semboyan
bhineka tunggal ika “walaupun berbeda-beda tapi tetap jua”.
B. Saran
Kehidupan berbangsa ini membutuhkan sebuah system yang mampu mengatur
sebuah peradaban masyarakat yang mampu menciptakan sebuah ketenangan dan
perdamaian, dengan jutaan pulau, ribuan suku dan adat Indonesia tidak akan
berdiri tegak jika tidak memiliki sebuah asas yang kuat, disini pancasila hadir
sebagai jawaban dari sebuah system yang harus ada dalam sebuah ketatanegaraan.
Dengan demikian, sebagai warga Negara yang baik, dan sebagai warga yang
patuh akan sebuah perundangan-undangan yang ada pada bumi pertiwi dan sebagai
warga yang menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila, maka jadikanlah paradigma
pancasila sebagai sarana untuk tetap menghargai dan menghormati sesama warga
Negara yang berbeda-beda ini agar tercipta sebuah masyarakat madani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar