Kata Pengantar
Puji
serta syukur marilah kita panjatkan kehadirat illahi ghofur, tiada illah yang
wajib di ibadahi kecuali Dia. Dialah yang telah memberikan sebuah kenikmatan
besar bagi kita semua, terutama dalam masalah nikmat dikaruniakannya iman dan
islam dari sejak kita dilahirkan.
Shalawat
dan salam marilah kita panjatkan kepada nabi revolusioner islam yang telah
membawa umat dari alam kegelapan menuju alam kecerahan. Tak lupa kepada
keluarganya, sahabat-sahabatnya, tabiin dan tabiut tabiin, dan kepada umat
akhir zaman yang selalu taat terhadap ajarannya.
Dalam
kesempatan ini, penulis ingin mengungkap tentang perkembangan hukum islam yang
ada di Indonesia ini, karena begitu menariknya pekembangan hukum islam dalam
proses perkembangannya, dimana Indonesia adalah negeri yang bermayoritaskan
muslim, namun sampai saat ini penegakkan syariat islam secara kaffah masih
berlum terealisasi.
Dengan
demikian, penulis ingin mengupas tentang perkembangan hukum islam di Indonesia
ini di lihat dari sisi sejarah penjajahan oleh bangsa belanda yang berlangsung
begitu lama sampai mencapai 3,5 abad. Oleh sebab itu, faktor ini sangat
mempengaruhi akan perkembangan hukum islam di Indonesia ini, sehingga
selayaknya sejarah itu jangan sampai dilupakan untuk tetap kita jadikan sumber
dalam menghukumi suatu permasalahan.
Terakhir
penulis memohon saran dan kritik yang membangun dari pembaca sekalian, juga
dari bapak dosen yang sangat penulis hormati. Penulis manusia biasa yang tak
lepas dari kesalahan, oleh sebab itu, harap masukannya dan koreksiannya.
Hormat kami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar