BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kaidah Asasiyah
tentang اليَقِيْنُ لاَ
يُزَالُ بِالِشَّكِّ . Sebagaimana yang telah
kita ketahui, bahwa kaidah fikih itu memiliki ruang lingkup dan cakupan yang
berbeda, dari ruang lingkup yang luas dan cakupan yang paling banyak sampai
kepada kaidah-kaidah fikih yang ruang lingkup sempit dan cakupannya sedikit.
Dalam makalah ini akan dibahas tentang kaidah asasi yang kedua, yaitu kaidah
tentang keyakinan tidak bisa dihilangkan karena adanya keraguan. Dimana setiap kaidah
ini sangat penting, karena menyangkut masalah dalam kehidupan sehari-hari kita.
Selain itu Allah SWT sama sekali tidak ingin membuat ummat-Nya merasa
kesulitan, bahkan Allah SWT menginginkan kemudahan. Sebagaimana dalam hadits
dikatakan الدِيْنُ يُسْرٌ artinya bahwa agama islam itu mudah, maka
dengan kaidah asasiyah ini telah mencangkup bagaimana Allah dalam menurunkan
syari’at islam buat seluruh manusia ini tidak ada unsur memberatkan dalam
pelaksanaannya.
Di dalam
kitab-kitab fikih banyak dibicarakan tentang hal yang berhubungan dengan
keyakinan dan keraguan. Misalnya: orang yang sudah yakin suci dari hadast,
kemudian dia ragu, apakah sudah batal wudhunya atau belum, namun yang ia yakini
bahwa ia sebelumnya telah berwudhu, maka dia tetap dalam keadaan suci. Hanya
saja untuk kehati-hatian, yang lebih utama adalah memperbaharui wudhunya.
Dengan hadirnya kaidah اليَقِيْنُ
لاَ يُزَالُ بِالِشَّكِّ akan memberikan penguat
bagi kaum muslimin ketika mengalami sebuah keraguan dalam peribadatan yang
mereka lakukan, sehingga tidak mudahnya membatalkan atau menganggap bahwa
sebuah ibadah yang telah dilakukan dan ditengah pelaksanaannya mengalami
kelupaan pada salah satu syarat atau rukun dalam ibadah tersebut menjadi
batallah seluruh ibadahnya.
Dengan demikian,
penulis akan berusaha memaparkan bagaimana kaidah asasiyah ini muncul dan
menjadi sebuah sumber pendalilan dalam kaidah fiqhiyah (kaidah-kaidah furu’).
Sehingga makin jelaslah bagaimana para ulama ushul dan ulama fiqh beristinbath
dengan menggunakan kaidah ini dan menjadikannya sebuah argument kuat dalam
pengambilan keputusan hukum.