BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Mungkin
di antara kita ada yang tidak mengetahui apa itu mahram dan siapa saja yang
termasuk mahramnya. Padahal mahram ini berkaitan dengan banyak masalah. Seperti
tidak bolehnya wanita bepergian jauh (bersafar) kecuali dengan mahramnya. Tidak
boleh seorang laki-laki dengan wanita berduaan kecuali dengan mahramnya. Wanita
dan pria tidak boleh jabat tangan kecuali itu mahramnya. Dan masih banyak
masalah lainnya.
Dalam
hal ini, islam sebagai agama terakhir yang membawa syariat terakhir, maka
islampun sudah memberikan rambu-rambu yang mengatur perkara ini, sehingga umat
muslim merasa aman dan terpeliharalah dari mulai jiwa dan kehormatannya. Konsep
mahram yang diatur oleh islam ini akan menjaga kemuliaan derajat wanita dan
laki-laki, sehingga tidak mudah untuk bergaul dan berinteraksi antar sesama
yang lain jenis.
Dalam
kamus istilah fiqh dikatakan bahwa mahram itu adalah yang haram dinikahi,
karena ada hubungan nasab atau susuan. Melihat aurat mahram/mahramah, hukumnya
boleh / tidak haram, selain bagian antara pusar dan lutut. Seorang tidak boleh
keluar rumah, kecuali bersama dengan mahramnya / mahramahnya. (M. Abdul Mujieb
Mabruri Tholhah Syafi’ah, kamus istilah fiqh, hal. 186).